Inilah Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan Milik Polda Metro Jaya


Semakin meningkatnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh motor yang melaju dengan kecepatan tinggi, Polda Metro Jaya kini telah memiliki alat pendeteksi kecepatan motor yang didatangkan langsung dari negeri Paman Sam.

Alat pendeteksi yang bernama Speed Gun Radar dan Speed Gun Laser ini akan berfungsi mendeteksi kecepatan kendaraan yang melewati batas normal. Dengan kedua alat ini, Polisi tinggal mengarahkan ke kendaraan yang ingin diketahui kecepatannya, dengan begitu, pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi alias ngebut tidak akan bisa mengelak.

Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan ada batasan-batasan tersendiri yang akan ditetapkan nanti. Setiap pengendara yang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan akan ditilang.

"Kalau di dalam kota batas kecepatan kendaraan minimal 40 km/jam dan maksimal 50 km/jam. Sedangkan untuk di tol dalam kota minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," tutur Hindarsono

Pihak Kepolisian menyatakan dengan penggunaan alat ini, diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi alias kebut-kebutan.

Kabarnya, pada masa yang akan datang, alat pendeteksi ini tidak hanya digunakan di Jakarta, tapi rencananya juga akan disebar diseluruh daerah di Indonesia.

Histats